Fraksi PPP Kritik Putusan PN Tangerang Sahkan Pernikahan Beda Agama

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 29 November 2022 | 15:42 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau biasa disapa Awiek mengkritik putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang mengesahkan pernikahan beda agama. Putusan itu dianggap tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Sampai saat ini Pasal 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih secara tegas mengatur syarat sahnya perkawinan dianggap sah hanya dengan yang seagama," kata Awiek, Selasa, 29 November 2022.

Anggota Komisi VI DPR itu menyebutkan secara formal UU Perkawinan senapas dengan Pasal 24 Deklarasi Kairo yang mengatakan perkawinan adalah suatu wujud pengamalan akidah dan ibadah kepada Allah SWT.  Deklarasi tersebut merupakan hak internum umat islam yang tidak boleh dilanggar dan dirampas oleh siapa pun, termasuk Negara.

"Undang-Undang Perkawinan selain sudah selaras dengan konstitusi dan Deklarasi Kairo, juga sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah yang memfatwakan bahwa nikah beda agama haram hukumnya," ucap Awiek  menambahkan.

Awiek menyebutkan Pasal 28 J ayat (2) UUD Tahun 1945 memberikan batasan terhadap hak asasi manusia melalui UU, artinya kebebasan HAM oleh UUD sebagai konstitusi bernegara dibatasi dengan UU. Dalam konteks perkawinan, tidak bisa serta merta atas nama HAM lalu melegalkan pernikahan beda agama karena Pasal 28 J ayat (2) UUD dengan tegas membatasi hak asasi oleh UU Perkawinan.

"Keberadaan Pasal 10 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan kehadiran negara untuk memberi perlindungan kepada setiap warga negara, termasuk umat islam, untuk memajukan, melindungi, dan memenuhi hak asasinya yang telah diatur dalam UU Perkawinan," kata dia Awiek menjelaskan.

Ia menyebut saat ini UU Perkawinan sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun  MUI bersama Dewan Dakwah akan bersama menentang uji materi tersebut. Sedangkan Fraksi PPP akan memperkuat posisi MUI dan Dewan Dakwah tersebut, termasuk membenarkan fatwa MUI, Muhammadiyah, dan NU yang memfatwakan nikah beda agama haram hukumnya.

"Kami akan memperkuat posisi pihak terkait MUI dan Dewan Dakwah, serta membenarkan fatwa MUI, Muhammadiyah, dan NU, lalu akan melakukan 'serangan' dengan melakukan uji materi terhadap UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengesahkan pernikahan pasangan suami istri beda agama yang menikah di Singapura, yaitu AD dan CM. PN Tangerang memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatatkan pernikahan tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI