Dugaan Suap AKB Bambang Kayun, KPK Telisik Aliran Uang Hingga Mobil Mewah

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 29 November 2022 | 15:29 WIB
Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, (SinPo.id/dok)
Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, (SinPo.id/dok)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik penerimaan uang hingga mobil mewah pada kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat waris yang menjerat AKB Bambang Kayun. Penyidik KPK telah pemeriksaan tiga saksi, dua Advokat masing-masing Masnen Gustian dan Neshwaty Arsjad serta Mukaffi Jemi Naratama selaku mantan pegawai PT Aria Citra Mulia.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan uang dan kendaraan mewah oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 28 November 2022.

Ali menjelaskan, dua saksi Dewi Ariati selaku Ibu rumah tangga dan Yayanti selaku pihak swasta mangkir dari panggilan tim penyidik untuk diperiksa. "Kedua saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang kembali dilakukan," ujar Ali menambahkan.

 

KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Kasus ini terjadi saat Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, pada 2013-2019.

Penetapan tersangka itu membuat AKBP Bambang Kayun melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan Bambang tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dan terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

KPK juga telah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencegah AKBP Bambang Kayun bepergian ke luar negeri menyusul penetapannya sebagai tersangka. Pencekalan terhadap Bambang Kayun keluar negeri dilakukan selama enam bulan kedepan sejak 4 November 2022 hingga 4 Mei 2023.

 sinpo

Komentar: