Pemprov DKI Rombak Jajaran Direksi JakPro, 4 Direktur Dicopot
SinPo.id - Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pergantian Direktur Utama dan kepengurusan perusahaan PT Jakarta Propertindo (JakPro).
Plt. Kepala BP BUMD DKI, Fitria Rahadiani menyampaikan, berdasarkan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), telah disetujui untuk memberhentikan dengan hormat jajaran Direktur Perseroan, yakni Widi Amanasto, Gunung Kartiko, Leonardus W. Wasono Mihardjo, Muhammad Taufiqurrachman, dan Iwan Takwin.
“Proses pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Fitria dalam keterangannya, dikutip Selasa 29 November 2022.
Kemudian, lanjutnya, para Pemegang Saham juga telah menyetujui mengangkat Iwan Takwin sebagai Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda); I Gede Adi Adnyana T, Adrian Rusmana, Solihin, dan Adi Santosa sebagai Direktur Perseroan; serta Dwi Wahyu Daryoto sebagai Komisaris Perseroan.
Fitria menyampaikan pergantian ini merupakan bagian dari upaya dan strategi yang dilakukan untuk penyegaran dalam jajaran pengurus perusahaan, serta menempatkan pengurus yang memiliki integritas, dedikasi, kompetensi yang andal, profesional dan berpengalaman.
"Dengan pembaruan kepengurusan ini, diharapkan agar Direksi bersama Dewan Komisaris PT JakPro mengupayakan percepatan pembangunan atas proyek-proyek strategis sesuai tata kelola perusahaan yang baik," katanya.
Lebih lanjut, kata Fitria, penggantian anggota Direksi dan Komisaris PT JakPro ini sudah sesuai dengan Pasal 91 UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan," jelasnya.