UMP DKI Cuma Naik 5,6 Persen, Heru Dinilai Tak Peka Kehidupan Buruh

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 29 November 2022 | 11:01 WIB
Ilustrasi/pixabay
Ilustrasi/pixabay

SinPo.id -  Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono tidak peka terhadap kehidupan buruh, dengan kenaikan UMP DKI yang hanya 5,6 persen. 

Pasalnya, besaran UMP di beberapa provinsi lain, seperti Banten sudah mencapai angka 6,4 persen, kemudian Jogja sebesar 7,65 persen dan Jawa Timur sebesar 7,85 persen. 

"Terkait dengan kenaikan UMP DKI Tahun 2023 sebesar 5,6 persen, Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mengecam keras keputusan Pejabat Gubernur DKI yang tidak sensitif terhadap kehidupan buruh," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa 29 November 2022. 

Menurut Said Iqbal, kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya menggunakan besaran inflansi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kabupaten kota di tahun berjalan. 

"Bukan menggunakan inflansi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau Year on Year," katanya. 

Said Iqbal menilai, kenaikan UMP DKI 5,6 persen tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di Jakarta. Pasalnya, dengan biaya sewa rumah, kemudian transportasi dari rumah ke pabrik serta sosialisasi dengan saudara dihari libur dibutuhkan anggaran. Kemudian, biaya makan ditambah biaya listrik dan lain-lain ditotal sekitar 3,7 juta. 

"Jika upah buruh DKI 4,9 juta dikurangi 3,7 juta hanya sisanya 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain?Jadi dengan kenaikan 5,6 persen buruh DKI tetap miskin," kata dia. 

Lebih lanjut, Said Iqbal juga menyampaikan, apabila usulan buruh tidak didengar maka pada pekan depan buruh mengancam akan menggelar demo besar-besaran. 

"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13 persen," ucapnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 sebesar Rp4.901.798, melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022. Angka tersebut naik sebesar Rp259.944 dari UMP tahun 2022 lalu yaitu Rp4.641.854. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, penetapan UMP ini dilakukan dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi DKI Jakarta. 

"Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp4.901.798," kata Andri Yansyah, Senin 28 November 2022. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI