KPK Gandeng PPATK Ungkap Kasus Dugaan Korupsi AKBP Bambang Kayun

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 29 November 2022 | 10:30 WIB
Gedung KPK Jakarta/SinPo.id
Gedung KPK Jakarta/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak perbankan dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat AKBP Bambang Kayun.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut kerjasama itu terkait penyidikan dengan melakukan pelacakan (tracking) serta penelusuran kontak (tracing) pihak-pihak terkait.

"Tentunya ketika kita membuat satu penyelidikan yang berkaitan dengan tracking-tracing ya, jelas kita (KPK) ada kerja sama. Baik dengan perbankan apalagi dengan adanya PPATK ini sangat membantu, sudah pasti kerjasama," kata Karyoto dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Selasa, 29 November 2022.

Sebelumnya, lembaga antirasuah menyebut telah memblokir rekening milik AKBP Bambang Kayun. Pemokiran dilakukan menyusul penetapannya sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi.

"Benar, Saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tsk dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 November 2022.

KPK tidak menjelaskan detail berapa rekening yang diblokir. Akan tetapi pemblokiran dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan para tersangka agar lebih optimal dalam pembuktiannya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Kasus ini terjadi saat Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, pada 2013-2019.

Penetapan tersangka itu membuat AKBP Bambang Kayun melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan Bambang tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dan terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Sejauh ini, KPK juga telah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencegah AKBP Bambang Kayun bepergian ke luar negeri menyusul penetapannya sebagai tersangka. Pencekalan terhadap Bambang Kayun keluar negeri dilakukan selama enam bulan kedepan sejak 4 November 2022 hingga 4 Mei 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI