KPK Telusuri Dugaan Korupsi Pelaksanaan Proyek di Papua
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri dugaan korupsi pelaksanaan proyek Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Penelusuran itu melalui pemeriksaan beberapa saksi, di antaranya Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua, Girious One Yoman sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Entrop Hamidi.
"Para saksi dan di dalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan proyek pekerjaan di Pemprov Papua," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima, Jumat, 25 November 2022.
Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK itu, penyidik juga memeriksa lima orang saksi dari Pokja proyek Entrop Hamdi, yaitu Okto Prasetyo; Gangsar Cahyono; Arni Paririe; Paskalina; dan Yenni Pigome.
sedangkan para saksi dari swasta PT Tabi Bangun Papua, yaitu Bonny Priono selaku owner dan Direktur Tabi Maju Makmur; Mieke Bendahara; Sumanteri selaku KSO sekaligus Direktur PT Papua Sinar Anugerah; dan Wilicius selaku Pegawai.
Penyidik juga mendalami pembelian berbagai aset oleh tersangka Lukas Enembe melalui pemeriksaan Mustakim sebagai saksi dari pihak swasta
Dari pemangilan itu terdapat empat orang saksi mangkir dari panggilan tim penyidik KPK, yaitu Ade Rahmad selaku kurir Fit Fun Catering rumahan; Endri Susanto pemilik Asesoris NN aksesoris mobil; dan dua teller Bank BCA, Debby Kevin Palisungan dan Weidi Bil Padolan.
"Keempat saksi tidak hadir dan Tim Penyidik segera mengirimkan pemanggilan ulang," kata Ali menjelaskan.
KPK sebelumnya telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam perkara korupsi. Selain diduga menerima suap, Lukas Enembe juga diduga terima gratifikasi sebesar Rp1 miliar terkait proyek yang bersumber pada APBD Provinsi Papua.
Hingga kini, Gubernur Papua dua periode itu belum ditahan KPK. Lembaga antirasuah telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas sebanyak dua kali, namun Lukas selalu mangkir dengan alasan kesehatan atau sakit.