BPBD DKI Jakarta Imbau Pemilik Gedung Tinggi Rutin Pantau Keselamatan

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 25 November 2022 | 08:17 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengimbau para pemilik perusahaan yang memiliki gedung-gedung tinggi agar memantau kondisi keselamatan dan mitigasi terhadap Gedung tinggi. 

"Para owner, dan manajemen gedung bertingkat agar secara berkala memantau kondisi keselamatan dan mitigasi gedung bertingkatnya," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji kepada, Kamis 24 November 2022 kemarin. 

Pantuan itu dilakukan untuk meminimalisir efek dari bencana alam seperti gempa bumi terhadap keselamatan gedung. Terlebih ada patahan di Selatan Jakarta yang berpotensi bergerak sewaktu-waktu. 

"Walaupun, selama ini BPBD dan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Keselamatan (Gulkarmat) atau Damkar rutin mengadakan sosialisasi pengamanan gedung bertingkat, tapi penting untuk dilakukan secara mandiri juga demi keselamatan," kata Isnawa menjelaskan. 

Pemantauan Gedung bertingkat di Jakarta bisa melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, BPBD DKI Jakarta maupun Dinas Gulkarmat DKI,” ujar Isnawa menambahkan.

Kepala Satuan Pelaksana Pengolahan Data dan Informasi BPBD DKI Michael Sitanggang mengatakan, akan memitigasi sebagai upaya antisipasi ancaman gempa bumi di Jakarta. 

"Menyusun rencana kontigensi penanggulangan bencana gempa bumi di Provinsi DKI Jakarta, dengan melibatkan instansi terkait seperti pemerintah pusat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," kata Michael. 

BPBD DKI juga mensosialisasikan ke masyarakat untuk meningkatkan kapasitas dan simulasi penanganan gempa bumi dengan materi-materi terkait penanganan gempa, mulai dari evakuasi mandiri hingga pertolongan pertama bagi korban bencana. 

"Target peserta yakni masyarakat, relawan dan aparatur yang berada di gedung bertingkat, fasilitas publik, dan fasilit umum lainnya," kata Michael menjelaskan 

BPBD juga akan melaksanakan penerapan Sekolah atau Madrasah Aman Bencana (SMAB) sesuai dengan amanat Pergub Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penerapan Sekolah/Madrasah Aman Dari Bencana.

Termasuk membuat pedoman dalam penggunaan rambu-rambu kebencanaan pada gedung sebagai mana diatur dalam Pergub Nomor 170 Tahun 2016 tentang Penggunaan Rambu Kebencanaan dan Sistem Penanggulangan Bencana pada Gedung.

Langkah lain membangun ruang literasi kebencanaan yang mengedukasi masyarakat dengan penyediaan ruangan tematik untuk simulasi bencana. BPBD DKI juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kebencanaan melalui website dan juga sosial media. “Menyiagakan layanan nomor telepon kedaruratan Jakarta Siaga 112 sebagai kanal aduan bagi masyarakat Jakarta (bebas pulsa dan beroperasi 24 jam non stop," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI