Demi Transparansi, Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Suap AKBP Bambang Kayun ke KPK

Laporan: Sinpo
Kamis, 24 November 2022 | 03:00 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (SinPo.id/Humas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (SinPo.id/Humas Polri)

SinPo.id -  Bareskrim Polri melimpahkan kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan ahli waris yang menjerat AKBP Bambang Kayun kepada KPK. Pelimpahan kasus dugaan suap AKBP Bambang Kayun ke KPK dilakukan demi transparansi proses penyidikan.  

"Untuk perkara dimaksud, Tipidkor juga sedang tangani kasusnya. Perkembangan akhir, antara Tipidkor dan KPK sedang koordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, pada Rabu 23 November 2022. 

Selain menangani kasus pidana, dia menjelaskan,  AKBP Bambang Kayun juga diproses secara etik oleh Propam Polri.

"Adapun yang menjadi pertimbangannya (pelimpahan) adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama. Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam. Dikoordinasikan dan komunikasikan secara intens," tambahnya.

Namun, Dedi belum menjelaskan secara rinci status AKBP Bambang Kayun apakah telah dijatuhi sanksi etik atau belum. Dia mengaku masih menunggu informasi dari Propam Polri.

"Nunggu Propam dulu," tambahnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI