Jaksa Agung: Ribuan Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice Sejak 2020

Laporan: Sinpo
Kamis, 24 November 2022 | 01:17 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengikuti raker bersama Komisi III DPR (Ashar/SinPo.id)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengikuti raker bersama Komisi III DPR (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Kejaksaan Agung telah menyelesaikan ribuan perkara dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice sejak 2020. Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 23 November 2022.

"Sejak dicanangkannya tahun 2020, Kejaksaan Agung telah melakukan penghentian penuntutan sebanyak 2.103 perkara," ujar ST Burhanuddin dalam rapat tersebut.

Burhanuddin menjelaskan, pada 2020 setidaknya ada 230 perkara yang dilakukan restorative justice. Kemudian di tahun 2021 sebanyak 422 perkara dan tahun ini bahkan sudah mencapai 1.451 perkara.
Selain penerapan restorative justice, Burhanuddin juga mengungkapkan Kejagung telah membentuk sebanyak 1.536 Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) dan 73 balai rehabilitasi.

"Pada tahun 2020 sebanyak 230 perkara, 2021 sebanyak 422 perkara, 2022 sebanyak 1.451 perkara. Kejaksaan juga telah membentuk Rumah Restorative Justice sebanyak 1.536 serta 73 balai rehabilitasi di seluruh Indonesia," tukasnya.sinpo

Komentar: