Rapat dengan Baleg, Pemerintah Usul Tambahan Beleid dalam RUU Prioritas 2023

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 23 November 2022 | 18:51 WIB
Menkumham Yasonna Laoly/ Instagram
Menkumham Yasonna Laoly/ Instagram

SinPo.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengajukan usulan tambahan beleid dalam draf RUU Prioritas 2023. Usulan itu berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dalam kesempatan ini izinkan kami mengajukan usulan tambahan rancangan undang-undang dalam draf RUU Prioritas 2023, yang pada bulan September lalu sudah kita sepakati," kata Yasonna dalam Rapat Pleno bersama Badan Legislasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 23 November 2022.

Yasonna menyebut terdapat dua usulan tambahan dalam RUU tersebut. Pertama, rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Dia menjelaskan poin dari usulan itu adalah perintah Jokowi untuk dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk percepatan proses persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara.

Menurut dia, materi perubahan dalam undang-undang ini utamanya untuk mengatur penguatan otoritas Ibu Kota Negara secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara. Kemudian, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.

"Rancangan undang-undang ini belum ada dalam daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024. Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap rancangan undang-undang ini diusulkan untuk masuk dalam daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024, sekaligus diusulkan untuk masuk ke dalam daftar prolegnas prioritas tahun 2023," kata Yasonna.

Kedua, kata Yasonna, rancangan UU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik. Jokowi menginstruksikan segera menyiapkan rancangan UU mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Publik sebagai payung hukum dan percepatan program transformasi digital pengadaan barang dan jasa.

Yasonna membeberkan urgensi pembentukan undang-undang tersebut. Salah satunya, belum terdapat pengaturan pengadaan yang komprehensif dan sistemik sebagai pengejawantahan dari beberapa undang-undang yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa.

"Antara lain, Undang-Undang tentang Keuangan Negara, Undang-Undang tentang Perbendaharaan, Undang-Undang tentang Penimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah," kata dia.

Kemudian, UU ini juga ditujukan untuk menjamin pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa, pengembangan industri dalam negeri, penciptaan pasar nasional yang efisien, serta mengakomodir digitalisasi dalam rangka satu data pengadaan nasional.

"Rancangan undang-undang ini belum masuk dalam daftar rencana Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Sehubungan dengan hal tersebut, rancangan undang-undang ini diusulkan masuk dalam daftar prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024, sekaligus untuk masuk ke dalam daftar prolegnas prioritas tahun 2023," kata dia.sinpo

Komentar: