Mahfud MD: DPR Harus Non-Aktifkan Novanto

Laporan:
Jumat, 17 November 2017 | 02:10 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk bersikap tegas dalam menindaklanjuti kasus yang menyeret Ketua DPR RI, Setya Novanto. Alasannya, Novanto dinilai telah melakukan pelanggaran hukum sehingga perlu ada sikap dari DPR secara kelembagaan.

Seperti diketahui, Novanto "menghilang" saat tim penyidik Komisi Penmberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediamannya. Langkah ini dilakukan KPK karena Novanto dinilainya tak kooperatif dan berulang kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Kalau itu sudah berkaitan dengan hukum dan darurat, maka DPR segera menentukan sikap secara institusi untuk menon-aktifkan Setya Novanto sampai waktu yang tidak ditentukan, dan kepemimpinannya dilakukan oleh pimpinan yang ada dulu," ujar Mahfud di Matraman, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Menurut Mahfud, apa yang dilakukan oleh Novanto tidak hanya terkait pelanggaran etika, tapi juga pelanggaran hukum. Oleh karena itu, ia meminta agar DPR menggelar sidang untuk mengganti Novanto dari jabatan Ketua DPR RI.

"Harusnya DPR segera bersidang untuk menentukan pimpinan yang baru. Menentukan sikap, Novanto ini mau diapakan karena ini jabatan penting di negara ini," tuturnya.

Pakar Hukum Tata Negara itu menekankan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI harus segera bersikap atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Novanto. Sebab, Novanto "menghilang" di tengah proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

"Majelis kehormatan harus segera menentukan sikap karena Novanto ini sudah lari dan hilang, jelas itu melanggar hukum," tegas Mahfud. 

Mahfud melanjutkan, MKD tetap bisa mengeluarkan sikap terhadap Novanto dengan melakukan rapat terlebih dulu, untuk kemudian menerbitkan rekomendasi atas perbuatan Ketua Umum Golkar tersebut. Sebab pada intinya, DPR harus melakukan sesuatu agar jangan sampai kursi ketua DPR itu kosong.

"Tapi kalau melalui MKD juga bisa, setelah ini rapat, dan memberi rekomendasi, cara ini juga bisa. Lembaga negara jangan sampai kosong, jangan main-main. Karena DPR termasuk di antara tujuh lembaga negara yang utama," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI