Pemprov DKI Usulkan Kenaikan UMP DKI 2023 Sebesar 5,6 Persen atau Rp4,9 Juta

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 23 November 2022 | 13:50 WIB
Ilustrasi/pixabay
Ilustrasi/pixabay

SinPo.id -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2023 sebesar 5,6 Persen atau Rp4.901.738.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Pengupahan DKI dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman. Ia mengatakan jumlah tersebut lebih tingi dari usulan dari pihak pengusaha.

"Pemerintah merekomendasikan atau mengajukan itu besaran kenaikan sebesar 5,6 persen, mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dengan besarannya yang diajukan pemerintah Rp 4.901.738," kata Nurjaman kepada wartawan, Selasa 22 November 2023.

Adapun kenaikan upah yang diusulkan Apindo, kata Nurjaman, dengan mengacu kepada PP Nomor 36 tahun 2021, dengan jumlah Rp4.763.293 atau 2,62 persen.

"Adapun sarannya adalah kenaikan 2,62 persen dari UMP berjalan sehingga nilai aktualnya adalah Rp4.763.293. itu saran upah minumum yang direkomendasikan oleh Apindo, sekitar Rp4.763.293," katanya.

Sedangkan usulan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI sebesar 5,11 persen atau Rp 4.879.053. Jumlah ini lebih rendah dari usulan pihak buruh yang menuntut kenaikan sebesar 10,55 persen atau Rp5.131.000.

Menurutnya, angka yang diajukan serikat pekerja tidak mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dan memiliki kesamaan dengan pihak Apindo.

"Jadi, ternyata kalau saya analisa, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu tidak bisa diterima juga oleh teman-teman serikat pekerja. Bahwa Permenaker Nomor 18 pun tidak diterima, tidak diimplementasikan, artinya tidak bisa diterima oleh teman-teman serikat buruh dan Apindo," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan keempat usulan tersebut belum menemukan titik temu. Rekomendasi yang diajukan Apindo tidak bisa diterima oleh serikat buruh, juga tidak disepakati oleh pemerintah serta tidak bisa disepakati juga oleh Kadin DKI.

Ia mengatakan sidang kemarin merupakan yang terakhir untuk penetapan Upah Minimum Provinsi 2023 karena paling lambat  tanggal 28 November sudah harus diserahkan. Untuk selanjutnya, Pj Gubernur yang akan menetapkan kelanjutannya.

"Langsung ini direkomendasikan, berita acara ini, direkomendasikan kepada Pak Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja di Jakarta. Apa dan seperti apa Pak Gubernur yang akan menetapkan," ucapnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI