Kejagung Tangani 139.127 Perkara, Petaka Kanjuruhan dan Brigadir J Paling Disorot

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 23 November 2022 | 14:41 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo/SinPo.id
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo/SinPo.id

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan 139.127 surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Ratusan ribu SPDP itu dikeluarkan Kejagung dalam periode Januari-November 2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan dari total SPDP itu, 110.667 perkada sudah naik ke tahap I. Sedangkan tahap II mencapai 83.814 perkara.

"Lalu berkekuatan hukum tetap sebanyak 73.508 perkara, eksekusi sebanyak 691.461 perkara. Dan upaya hukum sebanyak 3.690 perkara," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 23 November 2022.

Burhanuddin menyebut salah satu kasus yang paling disorot adalah pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Apalagi, kasus ini menyeret sejumlah perwira tinggi (pati) Polri.

"Perkara yang menarik perhatian publik di bidang tipidum, yaitu pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata dia.

Kasus lain yang paling ditilik publik, yakni petaka Kanjuruhan. Selanjutnya, kasus penipuan dengan modus kredit fiktif oleh perusahaan Indosurya.

"Keempat, perkara ujaran kebencian dengan tersangka Alvin Lim. Kelima, perkara investasi bodong Binomo atas terdakwa Indra Kenz. Enam, perkara narkoba atas tersangka Tedy Minahasa, dan lain-lainnya," kata dia.

Dalam rapat kerja itu juga, Burhanuddin mengungkapkan beberapa kendala dalam penanganan perkara. Salah satunya, pelaksanaan sosialisasi dan in house training.

Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas itu adanya beberapa kegiatan yang belum terlaksana, yaitu sosialisasi dan in house training disebabkan karena pemblokiran anggaran sementara yang dilakukan oleh Kemenkeu," tegas Burhanuddin.
sinpo

Komentar: