Resmi Jadi UU, Papua Barat Daya Dipastikan Jadi Peserta Pemilu
SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Papua Barat Daya ikut dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Keikutsertaan provinsi baru ini menyusul telah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Papua Barat Daya menjadi UU.
"Tentu saja (ikut Pemilu 2024) setelah disahkan di DPR RI ini akan dibahas secara mekanismenya bersama pemerintah," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 17 November 2022.
Puan mengatakan lembaganya segera berkirim surat ke pemerintah terkait pengesahan UU Papua Barat Daya ini. Surat dipastikan dikirim dalam waktu dekat.
"Jadi setelah ini DPR RI akan berkirim surat kepada pemerintah yang menyatakan sudah menyelesaikan terkait dengan undang-undang Papua Barat Daya," ucapnya.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu berharap provinsi baru ini bisa mempersiapkan segala sesuatunya untuk mengikuti pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Berhadap bahwa Papua Barat Daya ini bisa mengikuti tiga provinsi Papua lainnya yang kemarin sudah disahkan untuk bisa mengikuti pemilu tahun 2024 yang akan datang," kata Puan.
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Papua Barat Daya menjadi UU. Pengesahan ini dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2022-2023.
"Apakah RUU Pembentukan Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU," kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 17 November 2022.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen.

