DLH DKI Investigasi Pencemaran Debu Batu Bara di Rusunawa Marunda

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 15 November 2022 | 15:45 WIB
Ilustrasi pencemaran/ Pixabay
Ilustrasi pencemaran/ Pixabay

SinPo.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan investigasi terhadap sumber pencemaran debu batu bara yang  meresahkan warga di lingkungan sekitar rumah susun sewa (Rusunawa), Marunda, Jakarta Utara. 

"Tim monitoring dan investigasi dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara sudah bergerak memetakan potensi-potensi sumber pencemar di lokasi, termasuk cerobong industri yang menggunakan batu bara," kata Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI, Yogi Ikhwan kepada wartawan, Selasa 15 November 2022. 

Pada awal November 2022, Yogi mengatakan pihaknya telah memasang Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) Mobile dari Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) DKI. Gunanya untuk mengukur kualitas udara ambient di kawasan tersebut. 

"Kami masih pasang SPKU Mobile di sana sampai sekarang," tuturnya. 

Sebelumnya, warga Rusunawa Marunda, Jakarta Utara dikabarkan kembali tercemar debu batu bara. Pencemaran debu batu bara itu terjadi dari tanggal 10 sampai 13 November 2022. 

Ketua Forum Masyarakat Marunda (FMRM) Didi Suwandi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hari terkait adanya pencemaran yang kembali terjadi. 

Didi juga mendesak Penjabat Gubernur DKI Jakarta berkordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga pihak terkait untuk membentuk tim investigasi terkait pencemaran debu batu bara yang terjadi.

"Kami juga dalam beberapa kesempatan meminta pihak pejabat terkait untuk menginvestigasi, maka kami berharap Bapak Gubernur DKI Jakarta untuk segera berkoordinasi dengan KLHK," ujarnya.  

Menurut Didi, pembentukan tim investigasi penting dilakukan guna memastikan kehidupan warga yang sehat. Tanpa adanya pencemaran debu batu bara. 

Didi juga berharap, pemerintah harus melakukan pembinaan bahkan teguran keras bagi pelaku usaha yang tidak memperhatikan tata kelola lingkungan di kawasan tersebut.

"Agar mereka taat aturan dan benar-benar memperhatikan tata kelola lingkungan dengan baik sehingga dapat meminimalisir pencemaran dari kegiatan usahanya secara bertahap," kata Didi. sinpo

Komentar: