Nurul Ghufron Gugat UU KPK Soal Batas Usia Pimpinan KPK

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 15 November 2022 | 15:32 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan gugatan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomer 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun pasal yang digugat yaitu 29 huruf e yang mengatur terkait batas usia minimal dan maksimal untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.

"Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan, (e) berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan" demikian bunyi pasal tersebut, dikutip di Jakarta, Selasa, 15 November 2022.

Menanggapi gugatan Nurul Ghufron, rekannya sesama Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut, gugatan yang dilayangkan Ghufron ke MK merupakan hak-nya sebagai warga negara.

"Prinsip atau azas dalam ilmu hukum pada dasarnya memberi hak kepada siapa saja yang merasa kepentingannya dirugikan dapat mengajukan pemohonan 'judicial review' ke Mahkamah Konstitusi terhadap suatu UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945," kata Johanis dalam keterangannya.

Namun begitu, Johanis menegaskan bahwa posisinya bukan dalam kapasitas memberikan dukungan atau tidak terkait gugatan yang diajukan Ghufron tersebut. Karena memang, setiap warga negara berhak untuk mengajukan gugatan ke MK jika memang merasa kepentingannya dirugikan.

"Tidak dalam kapasitas saya mendukung atau tidak tentang hal itu karena hal tersebut dijamin oleh UU. Dalam 'judicial review' yang dimohonkan ke MK itu UU, bukan beleid," tandasnya.sinpo

Komentar: