Komisi X DPR Minta Akses Nobar Piala Dunia Dipermudah: Penonton Takut Ancaman Kriminal

Laporan: Sinpo
Selasa, 15 November 2022 | 00:22 WIB
World Cup/Net
World Cup/Net

SinPo.id -  Anggota Komisi X DPR RI Elnino Husein Mohi meminta pemerintah mempermudah masyarakat Nonton Bareng (Nobar) Piala Dunia. Pasca terbitnya kebijakan penghentian televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) per 2 November 2022 silam. 

“Alasan pertama adalah karena kebiasaan rakyat untuk menghibur diri dengan nobar sepakbola. Apalagi event Piala Dunia, tidak seru dan tidaklah menghibur jika nonton sendirian. Karena belum banyak pesawat TV yang siap secara digital. Maka nonton rame-rame di satu layar menjadi sulit terhindarkan,” ujar Elnino, seperti dilansir laman fraksigerindra.id

Tak hanya kepada pemerintah, permintaan itu juga ditujukan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta pemegang hak siar piala dunia. Sebab, menurutnya, banyak masyarakat yang belum siap beralih ke televisi digital. Sehingga, ia meminta pihak terkait memahami dan tidak melakukan kriminalisasi bila masyarakat, termasuk di Kabupaten Gorontalo, melakukan nobar piala dunia.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, daripada rakyat berkreasi sendiri dengan menonton siaran luar negeri via parabola, ia menyarankan alangkah lebih menguntungkan para pengiklan TV indonesia bila nontonnya melalui TV Indonesia juga. 

“Sebagian rakyat menjadi takut untuk nonton bareng karena adanya ancaman kriminal seperti yang diberitakan beberapa media daring,” lanjut politisi asal Gorontalo ini.

Maka dari itu, lanjutnya, dirinya meminta meminta pihak berwenang dalam hal ini agar tidak mengkriminalisasi warga hanya karena nobar piala dunia. Terlebih, Setelah sekian lama tanpa hiburan yang mantap karena pandemi, maka dengan membiarkan rakyat nobar piala dunia setidaknya pemerintah sudah melayani warga negara ini dengan sebaik-baiknya.

“Bila warga diizinkan nobar, maka para penikmat bola silakan nobar yang penting tetap tertib dan tidak melanggar peraturan kemasyarakatan lainnya,” pungkasnya.sinpo

Komentar: