DPRD DKI Tetapkan Dana Hibah Yayasan Dalam RAPBD 2023 Rp25 Juta

Laporan: Zikri Maulana
Sabtu, 12 November 2022 | 09:52 WIB
Iman Satria/dok: DPRD DKI
Iman Satria/dok: DPRD DKI

SinPo.id -  Komisi E DPRD DKI Jakarta menetapkan anggaran belanja hibah yayasan dibawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) DKI sebesar Rp25 juta per yayasan dalam Rancangan APBD tahun anggaran 2023. 

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, angka tersebut dinilai cukup adil untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial antar yayasan. Selain itu juga sebagai upaya terciptanya standarisasi jumlah belanja hibah yang sama untuk masing-masing yayasan.

“Supaya ada standarisasi kesamaan, karena ini penerima hibah baru semua. Dikhawatirkan ada kesenjangan, jadi lebih baik distandarisasi, disamakan semua,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip, Sabtu 12 November 2022. 

Iman menyampaikan, dalam Rancangan APBD DKI tahun 2023, Dinas Sosial DKI sebelumnya mengalokasikan anggaran belanja hibah untuk yayasan sebesar Rp4,46 miliar untuk 125 yayasan. 

Anggaran itu dinilai cukup variatif dan tidak relevan. Sehingga, Komisi E sepakat setelah melewati pembahasan, anggaran tersebut dikurangi sebesar Rp 242 juta, sehingga menjadi Rp 4,22 miliar.

“Ya, angkanya sekarang berkurang Rp242  juta,” ucap Iman.

Selain itu, Iman juga mengingatkan jangan sampai ada yayasan yang mendapatkan anggaran dobel atau ganda. Karena ada kemiripan nama yayasan yang menerima belanja hibah di Dinas Sosial dengan yayasan yang berada dibawah naungan Biro Pendidikan dan Mental Spiritual (Dikmental) DKI.

“Untuk dana hibah ini saya soroti jangan sampai ini double dengan Biro Dikmental, karena namanya sama sama nih, ada yayasan ini, yayasan itu. Takutnya minta kesini dan kesitu, Majelis taklimnya minta di sini, nanti  bantuan sosialnya minta disitu. Ini jangan sampai terjadi,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan pihaknya sudah melakukan beberapa aspek untuk menguji setiap yayasan yang layak untuk mendapatkan anggaran dana belanja hibah.

“Mulai dari legalitas, keberadaan, lokasi, programnya, kemudian kita sinkronisasi, mengecek apakah mereka  sudah pernah mendapatkan dana hibah,” kata Premi.

Lebih lanjut, Premi menyatakan siap menjalani tugasnya untuk menjaga amanah terkait belanja hibah untuk yayasan yang telah ditetapkan Komisi E. 

“Ya sudah ditetapkan, dan kami siap menerima hasil keputusan dari komisi E,” ucap Premi. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI