DPR: Pendataan Tenaga Honorer antara BKN dan Pemda Masih Bermasalah

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 10 November 2022 | 18:04 WIB
Guspardi Gaus/DPR
Guspardi Gaus/DPR

SinPo.id -  Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menyebut masih ditemukan berbagai masalah dalam pendataan tenaga honorer yang belum jelas antara Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan pemerintah daerah.

"Terindikasi masih terdapat sejumlah isu penanganan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang belum terselesaikan," kata Guspardi dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, 10 November 2022.

Guspardi mengatakan temuan itu berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi II DPR ke Kabupaten Tanggerang pada Rabu, 9 November 2022.

Dari kunjungan itu terungkap masih terdapat 146 orang yang telah terdata BKN ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Politikus PAN ini pun meyakini kejadian serupa juga terjadi di sejumlah pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia. Sehingga, harus segera diselesaikan dan ditindaklanjuti.

"Apalagi, jumlah tenaga honorer di Indonesia cukup besar. Maka diperlukan perhitungan yang teliti dan matang agar nantinya tidak akan menimbulkan masalah baru," kata dia.

Dia menjelaskan pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun, hal itu bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar.

Apabila pendataan tenaga honorer non-ASN belum selesai, kata Guspardi, maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) perlu meninjau ulang implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.

"Sementara itu, berdasarkan laporan pada tahap pra-finalisasi, tenaga non-ASN yang terinput sebanyak 2.215.542 orang, terdiri atas 335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah," ucap dia.

Guspardi menyatakan terdapat 590 instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga non-ASN, 66 di antaranya merupakan instansi pusat dan 524 instansi daerah. Oleh karena itu, data seluruh daerah harus diselesaikan dan dilakukan sinkronisasi dengan data BKN.

"Komisi II DPR RI segera membentuk panitia khusus (pansus) tenaga honorer yang anggotanya terdiri atas lintas komisi terkait," ujar Guspardi.

Berbagai aspirasi yang disampaikan elemen masyarakat terkait permasalahan tenaga honorer harus dibahas secara komprehensif sebelum keputusan penghapusan tenaga honorer dilaksanakan.sinpo

Komentar: