KPK Amankan Emas Batangan Hingga Uang dari Rumah Lukas Enembe

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 10 November 2022 | 17:30 WIB
Gedung KPK Jakarta/SinPo.id
Gedung KPK Jakarta/SinPo.id

SinPo.id -  Penyidik Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) mengamankan emas batangan hingga uang cash pecahan rupiah dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi di Jakarta, pada Rabu, 9 November 2022.

Lokasi tersebut diduga rumah kediaman milik Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dan sebuah apartemen. Penggledahan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.

"Tim penyidik KPK, pada 9 November 2022, dalam perkara dengan tersangka LE, telah selesai melakukan penggeledahan di 2 lokasi berbeda di Jakarta yaitu rumah kediaman tsk LE dan juga sebuah apartemen. Ditemukan uang cash dalam bentuk rupiah dan juga emas batangan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 10 November 2022.

Ali menjelaskan, selain ditemukan emas dan uang, dalam penggeledahan itu, tim penyidik juga menemukan beberapa dokumen yang diduga terkait dengan perkara; bukti elektronik; serta catatan keuangan.

Hasil temuan tersebut, kata Ali, kemudian disita oleh tim penyidik untuk dianalisis serta dijadikan sebagai barang bukti. "Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan tersangka LE dkk," ujar Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam perkara korupsi. Selain diduga menerima suap, Lukas Enembe juga diduga terima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar terkait proyek yang bersumber pada APBD Provinsi Papua.

Gubernur Papua dua periode itu saat ini belum ditahan KPK meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas sebanyak dua kali, baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun, Lukas selalu mangkir dengan alasan sakit.

Terbaru, KPK telah mengunjungi Lukas di kediamannya di Jayapura, Papua untuk memeriksa kondisi kesehatannya dan melakukan penyidikan. KPK juga membawa serta tim dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Langkah itu sebagai inisiatif KPK setelah bertemu dengan pihak Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, pada Senin 17 Oktober 2022. Pihak Lukas Enembe yang diwakili Kuasa hukumnya meminta KPK untuk menanguhkan penahanan Lukas dengan alasan kesehatan.

Dalam kunjungan ke Papua itu, tim penyidik KPK juga menggeledah kediaman tersangka dan kantor perusahaan swasta yang diduga terkait dengan perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Sejauh ini, Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023 mendatang.

Tak hanya itu, PPATK juga telah memblokir rekening bank milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI