Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK, Pemerintah Tetapkan Kebijakan JPH

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 10 November 2022 | 07:14 WIB
Ilustrasi UMKM/Ist
Ilustrasi UMKM/Ist

SinPo.id -  Pemerintah menetapkan kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) sebagai salah satu pembahasan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), guna mengoptimalkan proses sertifikasi produk halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Kebijakan tersebut bertujuan memperluas partisipasi masyarakat dalam proses sertifikasi halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal, Auditor Halal, dan Penyelia Halal.

"Perlu adanya reviu terkait Jaminan Produk Halal, seperti akselerasi jumlah UMK bersertifikat halal, percepatan waktu proses sertifikasi halal UMK, reviu kelembagaan sertifikasi halal UMK, pembiayaan halal UMK, dan masa berlaku sertifikat UMK," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dikutip Kamis 10 November 2022.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan JPH dalam UU CK, terutama pada sertifikasi halal untuk UMK melalui mekanisme self declare tersebut, dinilai masih memerlukan optimalisasi terlebih terkait fasilitas dan jangka waktu proses sertifikasi.

Oleh karena itu, kata Susiwijono, perlu adanya penyeragaman konsep pada seluruh SDM yang terlibat dalam sertifikasi halal mengingat sistem self declare tersebut masih tergolong baru dan masih berada dalam tahap penyesuaian. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI