Penyuap Rektor Unila Didakwa Beri Rp250 Juta Untuk Loloskan Dua Calon Mahasiswa

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 09 November 2022 | 15:45 WIB
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pihak swasta Andi Desfiandi memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (Unila). Sidang dakwaan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung.

"Memberikan uang sejumlah Rp250 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Karomani," kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan Andi, Rabu, 9 November 2022.

Jaksa menyebut pemberian uang itu supaya Kromani selaku Rektor Unila memasukkan 'Zalfa Aditia Putra dan Zaki Alghifari' menjadi mahasiswa baru tahun ajaran 2022 di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung melalui Jalur Seleksi Mandiri.

Zalda merupakan anak dari lies Yulianti. Sementara, Zaki adalah mahasiswa titipan dari Ary Meizari Alfian. Keduanya dinyatakan diterima sebagai mahasiswa pada 18 Juli 2022. Selanjutnya Karomani menyampaikan bahwa jika ingin memasukkan Zalfa Aditia Putra menjadi mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila jalur mandiri maka Andi Desfiandi harus menyerahkan sejumlah uang.

Atas permintaan tersebut kemudian Andi menyanggupinya. Ia kemudian
menyampaikan hasil komunikasi dengan Karomani tersebut kepada Lies Yulianti. Adapun komunikasi Andi dengan Rektor Unila itu terjadi melalui pesan WhatsApp. Kedua nama itu bisa lulus karena dimasukkan ke dalam sistem oleh Helmy Fitriawan selaku ketua Tim Pengelola Penerimaan Maba Unila tahun 2022 atas permintaan Karomani.

Pada tanggal 18 Juli 2022 Unila melaksanakan pengumuman hasil penerimaan Mahasiswa Baru dimana kedua nama mahasiswa titipan itu dinyatakan lulus sebagai mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Lampung tahun ajaran 2022 melalui jalur seleksi Mandiri.

Sekitar tanggal 19 Juli 2022, Andi menelepon Karomani dan menyampaikan bahwa ia hendak pergi ke rumah Karomani untuk menyerahkan sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya.

"Keesokan harinya, Terdakwa (Andi) bersama-sama Ary Meizari Alfian menemui Karomani di rumahnya," ujar Jaksa.

Selanjutnya Karomani meminta agar Andi dan Ary dapat membelikan perlengkapan furniture seharga Rp150 juta sampai dengan seharga Rp200 juta untuk ditempatkan di Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC)
yang didirikan Karomani.

Terdakwa Andi kemudian menyiapkan uang sejumlah Rp250 juta yang dibungkus dalam plastik warna putih untuk diserahkan kepada Karomani melalui Mualimin sebagai orang kepercayaan Karomani. Selanjutnya Mualimin mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan Karomani.

Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI