PPKM Level 1 Diberlakukan, Kewaspadaan Harus Ditingkatkan
SinPo.id - Seiring dengan meningkatnya penyebaran virus sub varian Omicron, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, akan mulai diberlakukan hari ini.
Menurut anggota Komisi IX DPR RI, Saniatul Lativa, virus XBB yang merupakan varian baru Omicron tidak dapat diremehkan. Sehingga pemerintah perlu untuk meningkatkan kewaspadaan.
"Jadi kewaspadaan harus ditingkatkan selain itu yang terpenting pengawasan dari pemerintah dan masyarakat harus terus berjalan," kata Saniatul kepada wartawan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 8 November 2022.
Ia mengatakan kebijakan PPKM merupakan kepentingan umum untuk mencegah penyebaran virus dan menekan angka penularan di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, kata Saniatul, Komisi IX DPR akan berkomitmen untuk memantau atau memonitor Covid varian baru, dengan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran varian XBB tersebut.
"PPKM akan diperpanjang di seluruh wilayah tanah air. Seluruh daerah berstatus level satu dan PPKM akan berlaku sampai Tanggal 21 November 2021," katanya menambahkan.