Tok! Hakim Tolak Eksepsi AKBP Arif Rachman Arifin
SinPo.id - Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Arif Rachman Arifin terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditolak oleh majelis hakim.
"Mengadili, menolak eksepsi keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 November 2022.
Dengan dibacakannya putusan tersebut, maka persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi yang akan dilaksanakan di PN Jakarta Selatan, pada Jumat, 18 November 2022, pukul 09.00 WIB.
"Menimbang bahwa dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, maka perkara atas nama terdakwa Arif Rachman Arifin dilanjutkan," kata dia.
Dalam perkara tersebut, Arif diduga telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik, sehingga tidak bekerja normal sebagaimana mestinya.
Adapun perbuatan Arif berkaitan dengan upaya menghilangkan barang bukti saat insiden pembunuhan berencana Brigadir J terjadi.