OTT Buang Sampah Pakai Drone Dinilai Buang-buang Anggaran

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 08 November 2022 | 10:00 WIB
Ilustrasi/pixabay
Ilustrasi/pixabay

SinPo.id -  Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Dr. Trubus Rahadiansyah menilai langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menggunakan drone untuk operasi tangkap tangan (OTT) pembuang sampah sebagai pemborosan anggaran.

Ia menilai langkah tersebut tidak efektif. Pasalnya, dengan banyaknya kamera pengawas atau CCTV yang telah terpasang saja sudah cukup. 

"Pembelian drone ini jadinya tidak efektif. Pemborosan, buang-buang anggaran. Karena menurut saya, dengan CCTV yang ada saja sudah cukup, tinggal mengoptimalkan penegakan hukumnya, penegakan Perda terkait pengelolaan sampah itu," kata Trubus kepada wartawan, Senin 7 November 2022. 

Menurut Trubus, seharusnya penggunaan CCTV dapat dioptimalkan dalam penegakkan peraturan daerah. Menurutnya, saat ini Pemprov DKI belum bersungguh-sungguh untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelaku buang sampah sembarangan. 

"Menurut saya, persoalan utamanya Satpol PP tidak punya nyali untuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas pelanggaran pembuangan sampah yang seenaknya itu. Padahal itu sudah ada perdannya, tinggal Satpol PP menegakkan Perda itu dengan baik," katanya. 

Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik Universitas Trisakti ini menilai, penggunaan drone untuk OTT pembuang sampah tersebut tidak ada urgensinya. Menurutnya, drone yang juga berfungsi untuk merekam pelaku sama persis dengan fungsi dari CCTV. 

"Saya kira, masyarakat Jakarta sudah punya kesadaran yang tinggi, sudah teredukasi dengan baik. Buktinya, banyak masyarakat yang turut melaporkan oknum warga yang masih ngeyel membuang sampah sembarangan. Nah, ini tinggal bagaimana penegakkannya saja," katanya. 

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) secara konvesional yang dilakukan menggunakan drone terhadap pelanggar mulai Minggu, 6 November 2022. 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, dan Dinas Kominfotik telah sepakat untuk melakukan kegiatan bersama Penegakan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sesuai arahan Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono. 

"Dengan menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) secara konvesional yang secara rutin sudah dilakukan dan menggunakan drone terhadap pelanggar dimulai Minggu, 6 November 2022," kata Kepala DLH DKI Asep Kuswanto, dalam keterangannya, dikutip Jumat 4 November 2022. 

Asep menyampaikan, dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 130 ayat (1)b Perda 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah. Para pelaku akan dikenakan uang paksa atau denda paling banyak Rp500 ribu

Selain itu, kata Asep, Aksi para pelaku yang tertangkap kamera saat membuang sampah sembarangan juga akan diunggah ke media sosial. 

sinpo

Komentar: