Perhatian! Kini Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Hingga Sanksi Sosial

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 08 November 2022 | 10:31 WIB
Ilustrasi sanksi sosial/pixabay
Ilustrasi sanksi sosial/pixabay

SinPo.id -  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, menyerahkan kepada petugas pengawas dilapangan terkait sanksi yang diberikan kepada warga yang terciduk buang sampah sembarangan. 

Humas DLH DKI, Yogi Ikhwan mengatakan, bagi pelanggar yang kepadapatan buang sampah sembarangan akan dikenakan denda, namun bagi pelaku yang tidak membawa uang akan dikenakan sanksi sosial berupa memungut sampah sepanjang 200 meter. 

"Itu dendanya diskresi petugas pengawas di lapangan. Jadi kayak kemarin kami dapat 4 orang itu nggak bawa duit sama sekali, akhirnya kami berikan sanksi sosial. Buang atau mungut sampah sepanjang 200 meter," kata Yogi saat dikonfirmasi Senin 7 November 2022. 

Selain itu, Yogi juga mengatakan, besaran denda yang diberikan juga tergantung diskresi petugas pengawas di lapangan, yang disesuaikan dengan kondisi pelanggar. 

"Kalau dilihat usianya masih anak-anak mungkin dikasih denda agak kecil. Terus kondisi ekonominya sulit, bisa kami lihat dari pakaian atau engga bawa duit, itu bisa kami berikan sanksi sosial. Jadi pertimbangan petugas lapangan saja," kata Yogi. 

Lebih lanjut, Yogi menegaskan, uang denda yang dibayarkan oleh pelanggar nantinya akan masuk ke dalam dana kas daerah sebagai retribusi. Ia membantah, uang denda tersebut dipergunakan untuk operasional DLH DKI Jakarta. 

"Enggak. Itu langsung disetorkan ke khas daerah. Itu dianggap sejenis retribusi. Jadi nggak dipegang petugas, dimasukkan ke kas daerah, disetorkan langsung," tuturnya. 
sinpo

Komentar: