KPK Dalami Korupsi Gereja Melalui Dua Petinggi PT Kuala Persada Papua Nusantara

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 03 November 2022 | 11:52 WIB
Jubir KPK Ali Fikri/ Dokumentasi KPK
Jubir KPK Ali Fikri/ Dokumentasi KPK

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua petinggi PT Kuala Persada Papua Nusantara. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika.

Kedua petinggi PT Kuala Persada Papua Nusantara yang dipanggil itu, yakni Feriadi selaku Manager dan Mohammad Ilham Danto sebagai Direktur. Mereka akan diminta keterangan terkait ihwal rasuah yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Jakarta, Kamis, 3 November 2022.

Penyidik juga memanggil satu saksi dari pihak wiraswasta, yaitu Yudha Kareba Patandianan. Dia diperiksa untuk tersangka yang sama.

KPK menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia bahkan telah ditahan. Sementara itu, satu tersangka lain Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara (TA), belum ditahan.

Ketiga tersangka diduga bermufakat mengondisikan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 M

miliar. Jumlah tersebut lebih kecil dari yang dianggarkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah tersangka Eltinus selaku Bupati, yaitu sebesar Rp65 miliar.

Uang tersebut berasal dari anggaran hibah yang dimasukan TAPD ke anggaran daerah Pemerintah Kabupaten Mimika tahun 2014. Akibat perbuatan ketiga tersangka negara ditaksir merugi hingga Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI