DPR Minta Pemerintah Penjarakan Perusahaan Farmasi Pemicu Gagal Ginjal Anak
SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mendesak pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk segera memenjarakan perusahaan farmasi pelaku pengoplos obat sirop yang menjadi pemicu penyakit gagal ginjal akut pada anak.
Menurutnya, sanksi kurungan penjara layak diberikan kepada pelaku karena dengan sengaja telah menggunakan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam obat sirop.
“Dipenjarakan saja, jangan cuma sekadar dicabut izinnya. Laporkan kepada pihak yang berwajib, penjarakan. Karena apa, ini tindakan kriminal, ini nyawa lho,” tegas Irma seperti dikutip dari Parlementaria, Kamis 3 November 2022.
Irma juga menyampaikan, dengan jumlah korban jiwa yang mencapai 178 anak meninggal dunia dan 325 kasus gagal ginjal akut pada anak per 1 November 2022. Kata dia tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk memberikan toleransi kepada para pelaku.
“Nyawanya melayang sekian banyak ini. Satu saja enggak kita toleransi, ini lebih dari ratusan,” ucapnya.
Lebih jauh politisi NasDem ini juga mendorong Komisi IX DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut. Dalam Panja ini, Komisi IX DPR nantinya akan mendalami tata kelola kefarmasian di Indonesia.
Namun jika melalui Panja tidak dapat menyelesaikan permasalahan kasus gagal ginjal, maka akan dilanjutkan ke Panitia Khusus (Pansus). Hal itu agar persoalan kasus gagal ginjal akut menjadi jelas.
Sebelumnya, pada Senin (31/10/2022), Bareskrim Polri mengumumkan dua korporasi diduga melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) atau gagal ginjal akut yang umumnya diderita anak-anak. Dua korporasi itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Kedua perusahaan farmasi tersebut menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop. Dua zat tersebut diduga jadi pemicu penyakit gagal ginjal akut.