Pemprov DKI Sebut Kegiatan Usaha di Lokasi Eks Holywings Punya Izin dan Berbeda Manajemen

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 03 November 2022 | 10:23 WIB
Ilustrasi bangunan Holywings/ Istimewa
Ilustrasi bangunan Holywings/ Istimewa

SinPo.id - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta, Benny Aguscandra, menyampaikan, beroperasinya kegiatan usaha W Superclub di lokasi bangunan eks Holywings V Club Gatot Soebroto, telah memiliki izin dan memiliki manajemen yang berbeda dengan Holywings Group. 

Benny menegaskan, lokasi bangunan eks Holywings yang sebelumnya disegel dapat digunakan untuk kegiatan usaha lainnya, jika telah memenuhi ketentuan yang berlaku yang mana dioperasikan oleh manajemen berbeda dan sepanjang tidak berafiliasi dengan Holywings Group. 

“Pada prinsipnya, yang dibekukan adalah izin usaha Holywings Group, bukan lokasi bangunannya. Lokasi tersebut dapat digunakan oleh pihak/manajemen lain sepanjang tidak berafiliasi dengan Holywings Group dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Benny dalam keterangannya, dikutip Kamis 3 November 2022.  

Benny menjelaskan, Nomor Induk Usaha atas kegiatan usaha tersebut telah diterbitkan melalui OSS sejak bulan Juli oleh Kementerian Investasi Republik Indonesia/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia. 

“Selama tidak berafiliasi dengan Holywings Group dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, maka silakan melakukan pengajuan untuk kegiatan usaha di lokasi bangunan eks Holywings. Tentunya, juga harus mendapat izin sebagaimana ketentuan yang berlaku,” katanya. 

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, segel dilepaskan atas dasar permohonan pihak pemilik gedung yang melakukan peralihan kontrak dengan pihak ketiga yang berbeda dan tidak berafiliasi dengan Holywings Group. 

Selain itu, juga dibutuhkan kegiatan pembersihan dan perawatan atas properti barang-barang yang berada di dalamnya, mengingat sudah hampir empat bulan tidak dilakukan perawatan pasca penyegelan.

“Pihak pemilik gedung bersurat kepada kami untuk permohonan pelepasan segel sejak tanggal 29 Juli 2022 di mana dalam suratnya menyebutkan bahwa telah terjadi peralihan kontrak dengan pihak lain," katanya. 

Lebih lanjut, Arifin menyebut telah dibuat pernyataan atas pihak pemilik gedung/pihak ketiga lain untuk mematuhi semua ketentuan aturan serta melengkapi dokumen perizinan jika akan melakukan investasi berusaha. 

Selanjutnya, kata Arifin, Satpol PP DKI Jakarta juga akan menggunakan hak pengawasan selama kegiatan berjalan secara ketat.

“Kami tidak melarang orang atau badan usaha untuk membuka investasi berusaha selama perizinan dipenuhi dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundangan. Tindakan penutupan yang dilakukan beberapa waktu yang lalu adalah bentuk penegakan hukum dan aturan atas ekses dari kelalaian pihak pengusaha, yang tidak memenuhi persyaratan dokumen perizinan secara lengkap dan ketentuan lainnya,” kata Arifin menegaskan. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI