Kenaikan Cukai Rokok Mengancam Industri Tutup Hingga PHK Massal

Laporan: Sinpo
Kamis, 03 November 2022 | 09:55 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id - Rencana pemerintah akan menaikan cukai rokok pada tahun 2023 dinilai akan berdampak besar bagi kelangsungan industri hasil tembakau (IHT) nasional dan pemutusan hubungan kerja massal. Kenaikan tarif cukai itu membuat mengurangi produksi, rasionalisasi dalam industry hingga tutup produksi.

“Kenaikan pajak cukai kalau terlalu tinggi itu, dampaknya akan luar biasa. Terutama terhadap keberlangsungan industrinya itu sendiri dan juga tenaga kerjanya,” kata ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar, Kamis 3 November 2022.

Sulami mengatakan selama ini perusahaan berusaha semaksimal mungkin mengatur jam kerja karena produk menurun. “Tapi, kalau sudah tidak bisa ya ujung-ujungnya pasti ke rasionalisasi (PHK) mau tidak mau,” kata Sulami menambahkan.

Ia menyayangkan kebijakan pemerintah yang hendak menaikan tarif cukai rokok tersebut. Apa lagi saat ini masyarakat masih dalam kondisi sulit karena dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menimulkan perekonomian tidak menentu, dan daya beli masyarakat turun.

Selain itu, Sulami juga khawatir kenaikan tarif cukai rokok ini akan menimbulkan maraknya jual beli rokok ilegal.

“Kalau harga rokok mahal, konsumen bisa mencari rokok yang lebih murah. Misalnya dari golongan satu, turun ke harga golongan dua, kalau tidak bisa turun lagi ke golongan tiga, kalau masih tidak bisa lagi, bisa beralih ke rokok ilegal,” kata Sulami menjelaskan.

Ia mengingatkan agar pemerintah melihat secara utuh dampak yang akan ditimbulkan sebelum memutuskan untuk menaikkan cukai rokok.  

BERITALAINNYA