PAN Sepakat Menteri Nyapres Tak Harus Mundur Dengan Catatan

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 02 November 2022 | 13:01 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Viva Yoga Mauladi, (SinPoi.id/Sigit Nuryadin)
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Viva Yoga Mauladi, (SinPoi.id/Sigit Nuryadin)

SinPo.id -  Partai Amanat Nasional (PAN) sepakat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan menteri tak harus mundur jika maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden pada kontestasi 2024. Namun PAN memberi catatan khusus pada menteri yang cuti, alasanya meneteri sebagai pembantu presiden, tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye.

"PAN setuju dengan keputusan MK. Dengan syarat, satu menteri cuti di luar tanggungan biaya negara," ujar Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Viva Yoga Mauladi kepada wartawan di Sport Center, Kompleks Parlemen, Selasa, 1 November 2022 kemarin.

Menurut Yoga, menteri yang nyapres maupun nyalon wkail presiden tidak boleh menggunakan sumber-sumber kelembagaan kementerian untuk meningkatkan elektoral pribadi atau partainya.

Yoga menyebut jika ditemukan pelanggaran dari para menteri yang berkampanye, maka harus ditindak sesuai aturan.

"Apabila ada abuse of power maka harus ditindak ada sanksi yang jelas. Kan di UU Pemilu ada," kata Yoga menjelaskan.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI