KPK Ancam Proses Pejabat Daerah tak Kembalikan Aset Kedinasan
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjerat pejabat daerah yang tak mengembalikan fasilitas aset negara usai masa baktinya selesai. Komisi Antirasuah meminta para pejabat konsisten mengembalikan barang milik daerah saat masa jabatnya rampang.
"Jika aset daerah yang digunakan pejabat terkait tidak dikembalikan maka yang bersangkutan akan diproses hukum," kata Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria, Rabu, 2 November 2022.
KPK akan memonitor pengembalian aset yang digunakan para pejabat dengan melakukan pakta integritas ke daerah-daerah. Salah satu daerah yang sudah menandatangani pakta integritas itu, yakni Halmahera Timur, Maluku Utara. Kesepakatan itu memastikaan barang yang dibeli menggunakan uang masyarakat tidak disalahgunakan.
"Agar ada kontrol juga oleh masyarakat untuk melaporkan pejabat atau mantan pejabat yang menguasai aset secara tidak sah dan diproses hukum," kata Dian menambahkan.
Menurut Dian, pengembalian aset usai menjabat bisa memaksimalkan pemasukan daerah, hal itu menjadi alasan KPK agar pejabat yang purna tak menyepelekan.
"Tujuan penandatanganan pakta integritas aset ini adalah selain memenuhi salah satu sub-indikator pada MCP (Monitoring Centre for Pevention), juga untuk optimalisasi pemasukan daerah di Kabupaten tersebut," kata Dian menjelaskan.

