MPR Kaji Wacana Soal Utusan Golongan Seperti Zaman Orba

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 01 November 2022 | 19:02 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan mengkaji adanya utusan golongan ke dalam tubuh majelis itu dalam periode selanjutnya.  Sistem utusan golongan pernah berlaku pada wakil rakyat era zaman orde baru.

“Karena dalam pembangunan, tak boleh ada yang ditinggalkan. Ada yang wakili Parpol, daerah, yang belum golongan,” ujar Ketua MPR Bambang Soesatyo, Selasa, 1 November 2022.

Meski Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet, menekankan wacana pengembalian utusan golongan masih akan dikaji, namun MPR periode sekarang sudah sepakat tak akan mengamandemen UUD 1945.

“Sedangkan pengembalian utusan golongan ke MPR memerlukan amandemen,” kata Bamsoet menambahkan.

Kajian wacana pengembalian utusan golongan akan dilakukan oleh Forum Aspirasi Konstitusi yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie. Hasil kajian forum itu akan dijadikan rekomendasi untuk MPR periode selanjutnya.

Kajian itu berupa jumlah keanggotaan, asal dan mekanisme penentuan. “Karena ini antitesa periode lama. Kita harus jawab, utusan golongan harus demokratis,” katanya.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI