KPK Serahkan Penyuap Rektor Unila ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang

Laporan: Sinpo
Selasa, 01 November 2022 | 17:55 WIB
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Andi Deswiandi selaku pihak swasta ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Lampung. Dia segera diadili atas perkara kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).

"Penahanan terdakwa saat ini beralih dan sepenuhnya wewenang Pengadilan Tipikor," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 1 November 2022.

Tim jaksa juga memindahkan tempat penahanan Andi. Dia dijebloskan ke Rutan Klas 1 Lampung.

"Untuk proses persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih menunggu di terbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panmud Tipikor," tegas Ali.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila. Sebanyak tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap, yakni Andi Desfiandi (AD).

Dalam kasus ini, KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022. Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara 'personal' terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Calon mahasiswa dapat 'dibantu' dengan catatan menyerahkan sejumlah uang di luar mekanisme yang ditentukan ke pihak universitas. Selain itu, KRM diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru.

Besaran uang itu bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan. Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan atas perintah KRM. Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI