Dishub DKI Sanksi Operator Transjakarta Terkait Kecelakaan yang Tewaskan Lansia
SinPo.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal memberi sanksi terhadap operator bus Transjakarta, buntut dari kecelakaan yang menyebabkan tewasnya seorang pejalan kaki, pria berinisial FNR (62) di Jalan M.H Thamrin, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Jumat 28 Oktober 2022.
Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo mengatakan, sanksi yang diberikan berupa pemotongan kilometer dari pihak Transjakarta dan sanksi pemotongan Public Service Obligation (PSO) atau Kewajiban Layanan Publik dari pihak Dishub.
"Sanksinya tentu ada kepada operator, TransJakarta ada pemotongan kilometer," kata Syafrin di Jakarta, Selasa 1 November 2022.
"Dari Dishub juga akan melakukan pengurangan terhadap pencapaian standar pelayanan minimum yang berkonsekuensi pemotongan juga besaran PSO yang nantinya akan diajukan oleh TransJakarta," lanjutnya.
Selain itu, Syafrin juga mengatakan, hal ini menjadi bahan evaluasi ke depan, bagaimana pengemudi sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan dinyatakan siap operasi.
"Juga tentunya akan dilakukan semacam pendidikan,pelatihan dan penyebaran sehingga dari sisi keahliannya mengemudi itu terus terjaga," katanya.
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan untuk sanksi selanjutnya atas insiden ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian. Saat ini, kata Syafrin, pengemudi masih menjalani sanksi skorsing sementara.
"Bagi pramudi yang bersangkutan sementara diskors, itu merupakan ketentuan yg diatur dalam standar pelayanan yang tentu setelah kejadian ini dilakukan penyelidikan oleh kepolisian, hasilnya seperti apa itu tentu yang kami tindak lanjuti," tuturnya.

