KPK benarkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Jadi Tersangka Korupsi

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 28 Oktober 2022 | 16:02 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (SinPo.id/Khareul Anam
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (SinPo.id/Khareul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka dugaan korupsi. Penetapan dilakukan setelah KPK menaikan status perkara dugaan korupsi di Bangkalan ke tahap penyidikan.

"Umumnya kalau ada pencekalan ga mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan dikantornya, Jakarta, Jumat 28 Oktober 2022.

Alex mengatakan peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dilakukan setelah KPK penggeledahan dan penyitaan.

"Sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya uda penyidikan," ucap Alex.

Meski Alex belum menjelaskan terkait perkara apa yang menjerat Abdul Latif, namun ia menyebut kasus korupsi yang menjerat kepala daerah beragam setelah dilakukan penyidikan. Alex menyebut  awal terbongkar kasus yang menjerat kepala daerah itu diawali ada laporan. “Setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ. Kan bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu," kata Alex.

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pencegahan dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingat ada kasus dugaan korupsi yang melibatkan Abdul Latif.

"Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan KPK," ujar Kasubbag Imigrasi Ahmad Nursaleh melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Oktober 2022 lalu.

Ahmad tidak bisa memerinci lebih lanjut, karena permintaan pencegahan dikeluarkan oleh KPK. Ia menegaskan pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan mulai 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023.

Sebelumnya, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan digeledah KPK beberapa waktu lalu. Penggeledahan merupakan upaya paksa yang bisa dilakukan KPK di tahap penyidikan.

Sejumlah barang diambil penyidik dalam penggeledahan itu. Namun, hingga kini, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait penggeledahan tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI