Bupati Bangkalan Dicegah KPK ke Luar Negeri
SinPo.id - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pencegahan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingat ada kasus dugaan korupsi yang melibatkan Abdul Latif.
"Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan KPK," ujar Kasubbag Imigrasi Ahmad Nursaleh melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Oktober 2022.
Ahmad tidak bisa memerinci lebih lanjut, karena permintaan pencegahan dikeluarkan oleh KPK. Ia menegaskan pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.
"Masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023," jelas Ahmad.
Sebelumnya, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan digeledah KPK beberapa waktu lalu. Penggeledahan merupakan upaya paksa yang bisa dilakukan KPK di tahap penyidikan.
Sejumlah barang diambil penyidik dalam penggeledahan itu. Namun, hingga kini, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait penggeledahan tersebut.