Bekas Gubernur Aceh Korup Irwandi Yusuf Bebas
SinPo.id - Koruptor kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018, Irwandi Yusuf resmi bebas bersyarat.
Mantan Gubernur Aceh itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, pada Selasa, 25 Oktober 2022 kemarin.
"Oh iya. Sudah, sudah (bebas dari Lapas Sukamiskin," ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar dalam keterangannya, Rabu, 26 Oktober 2022.
Dijelaskan Elly, Irwandi menjalani program pembebasan bersyarat. Surat keputusan Irwandi mendapatkan program pembebasan bersyarat sudah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas)
"Dia sudah menjalani bebas bersyarat, dia keluar. SK-nya kan dari Dirjen Pas," kata Elly.
Sebagai informasi, Irwandi merupakan terpidana korupsi yang dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 14 Februari 2020.
Jaksa KPK mengeksekusi Irwandi ke Lapas Sukamiskin lantaran vonisnya telah berkekuatan hukum tetap. Irwandi merupakan terpidana perkara suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.
Irwandi menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah. Irwandi juta dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp8,7 miliar selama menjabat gubernur di Aceh.