Irjen Teddy Minahasa Ditahan 20 Hari di Polda Metro Jaya
SinPo.id - Irjen Teddy Minahasa dipindahkan penahanan dari Mabes Polri ke Mapolda Metro Jaya. Setelah sempat menjalani penempatan khusus (patsus) di Mabes Polri, penahananan Irjen Pol Teddy Minahasa kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya mulai Senin, 24 Oktober 2022.
"Betul. Hari ini untuk proses penyidikannya, khusus fokus pidananya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya yang melakukan penahanan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Irjen Teddy tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 18.20 WIB. Pemindahan ini dilakukan agar memudahkan penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Nantinya, Irjen Teddy akan ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
“Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

