Cegah Pungli, Korlantas Polri Dilarang Tilang Manual

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 21 Oktober 2022 | 19:40 WIB
Ilustrasi tilang/wahanahonda
Ilustrasi tilang/wahanahonda

SinPo.id -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Hal itu guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan tilang secara manual tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi lalu lintas juga diminta memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," demikian dikutip dari poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat, 21 Oktober 2022.

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI