Dugaan Suap Lukas Enembe, KPK Cecar Sekda Papua Soal Dana APBD

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:25 WIB
Gedung KPK Jakarta/SinPo.id
Gedung KPK Jakarta/SinPo.id

SinPo.id -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Ridwan Rumasukun soal pengelolaan dan pemanfaatan dana APBD Provinsi Papua.

Ridwan sebelumnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifkasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Saksi penuhi panggilan Tim Penyidik dan didalami pengetahuannya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu 19 Oktober 2022.

Selain Ridwan, pada kesempatan tersebut penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Papua Woro Pujiastuti, Staf Bendahara Keuangan Setda Pemprov Papua Yance Parubak dan Sesno.

Seperti diketahui, politikus partai Demokrat itu diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar terkait proyek yang bersumber pada APBD Provinsi Papua.

Sejauh ini KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas sebanyak dua kali baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun, Lukas selalu mangkir dengan alasan sakit.

Terbaru, KPK telah membentuk tim untuk memeriksa kondisi kesehatan tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe di kediamananya, Jayapura, Papua.

Tim yang dibentuk juga untuk membantu memulihkan kesehatan Lukas Enembe. Sehingga ia dapat segera dimintai keterangan dalam proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi.

Langkah itu sebagai inisiatif KPK setelah bertemu dengan pihak Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, pada Senin 17 Oktober 2022.

Hasil dari pertemuan itu, KPK akan membawa tim dokter independen dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) di kediaman Lukas di Jayapura, Papua untuk memeriksa kondisi kesehatannya.

Sementara teknis kunjungan tim dokter tersebut nantinya akan dibahas di Kantor Pusat IDI dengan dihadiri tim dokter Independen, tim dokter Lukas Enembe dan tim dokter KPK. sinpo

Komentar: