Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Jalani Sidang Vonis Hari ini

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 19 Oktober 2022 | 12:51 WIB
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin/SinPo.id
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin/SinPo.id

SinPo.id -  Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, hari ini, Rabu 19 Oktober 2022.

Pemilik kerangkeng manusia itu merupakan terdakwa dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2021.

"Benar, hari ini diagendakan pembacaan putusan majelis hakim untuk terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Rabu 19 Oktober 2022.

Ipi menyebut, KPK berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang tepat sesuai dengan fakta hukum dan analisa yuridis yang telah disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutan.

Termasuk, lanjut Ipi, menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya atau dipilih dalam jabatan publik ke depannya.

"Dapat sepenuhnya dikabulkan oleh majelis hakim dalam amar putusan yang menyatakan terdakwa bersalah," ujar Ipi.

Sebagai informasi, Terbit Rencana Perangin Angin dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta. Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Terbit Rencana didakwa menerima suap mencapai Rp572 juta terkait proyek di Kabupaten Langkat tahun 2021.
sinpo

Komentar: