KPK Periksa Sekda Papua Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 18 Oktober 2022 | 13:42 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Ridwan Rumasukun (Sekretaris Daerah Provinsi Papua)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Selasa 18 Oktober 2022.

Selain Sekda Papua, kata Ipi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua, Woro Pujiastuti serta Yance Prubak dan Sesno selaku Staf Bendahara Keuangan Setda Papua.
Namun, Ipi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait materi yang akan didalami tim penyidik dan hubungan para saksi dengan perkara ini.

Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua. Ia diduga menerima uang Rp 1 miliar.

Lembaga antirasuah sudah berulang kali memanggil Lukas Enembe, namun Gubernur Papua dua periode itu selalu mangkir dengan alasan kondisi kesehatan atau sakit.

Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023 mendatang.

Tak hanya itu, PPATK juga telah memblokir rekening bank milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.sinpo

Komentar: