KPK Tegaskan Gubernur Papua Terjerat Suap dan Gratififkasi

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 14 Oktober 2022 | 16:10 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id
Gedung KPK/ SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan perkara yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) bukan hanya suap sebesar Rp1 miliar. Namun lembaga antirasuah juga menelusuri dugaan Lukas menerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinis Papua.

"Saya tegaskan suap dan gratifikasi karena berulang kali tim kuasa hukum menyampaikan hanya suap Rp1 miliar begitu ya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022.

Ali mengungkapkan, pihaknya sudah mendapat bukti permulaan sebagai mana yang diatur dalam undang-undang untuk menjerat seseorang terlibat perkara rasuah.

Hingga saat ini pun, kata Ali, pihaknya masih terus mendalami dan mengembangkan bukti-bukti yang sudah didapat tim penyidik terkait kasus yang menjerat Lukas.

"Kami ingin tegaskan ini bahwa bukti permulaan itu kan ada di dalam undang-undang dan bukti permulaan itu justru kemudian kami terus kembangkan. Jadi kami tidak pernah berhenti dalam satu titik proses penyidikan ketika bukti permulaan itu ada dan disimpulkan di situ, jadi ini kami terus kembangkan," ujar Ali.

Menurutnya, pengembangan bukti-bukti yang telah diperoleh kemudian dikembangkan melalui pemanggilan pihak-pihak terkait sebagai saki.

Termasuk sebelumnya penyidik memanggil asisten direktur dari satu perusahaan casino di Singapura, yang diduga sebagai tempat Lukas bermain judi.

"Nah itu diantaranya bagaimana kemudian kami kembangkan lebih lanjut fakta-fakta informasi dan data di luar kemudian proses penyidika yang sebelumnya kami telah lakukan jadi itu yang bisa saya sampaikan terkait perkembangan tersangka LE," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI