KPK Temukan Dokumen Aliran Uang di Rumah Lukas Enembe
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen aliran uang saat menggeledah rumah yang diduga milik Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) yang berada di Jakarta. Pengeledahan pada Kamis 13 Oktober 2022 kemarin juga dilakukan terkait dugaan perkara suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinis Papua.
"Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jabotabek. Tempat dimaksud yaitu perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang satu di antaranya adalah rumah kediaman Tsk LE," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 14 Oktober 2022.
Ali menjelaskan, penggeledahan itu ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berbagai dokumen aliran uang yang diduga kuat dapat menerangkan perbuatan Lukas Enembe.
"Ada dugaan kuat untuk menguatkan perbuatan dari tersangka LE tersebut yaitu pasal pasal suap dan gratifikasi," ujar Ali menambahkan.
Bukti-bukti tersebut kemudian disita untuk dianalisis sebagai kelengkapan berkas perkara penyidikan.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Sejauh ini lembaga antirasuah sudah memanggil Lukas Enembe sebanyak dua kali. Namun Gubernur Papua dua periode itu selalu mangkir dengan alasan kondisi kesehatan atau sakit.