Komnas HAM Tegaskan Gas Air Mata Penyebab Jatuhnya Ratusan Korban di Petaka Kanjuruhan

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 12 Oktober 2022 | 17:55 WIB
Aremania menggendong anaknya saat menghindari gas air mata di petaka Kanjuruhan/ kliktimes
Aremania menggendong anaknya saat menghindari gas air mata di petaka Kanjuruhan/ kliktimes

SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan gas air mata menjadi penyebab jatuhnya ratusan korban pada petaka yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam, 1 Oktober 2022.

"Kami, sampai detik ini, menyatakan pemicu jatuhnya banyak korban adalah gas air mata," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 12 Oktober 2022.

Anam menjelaskan, keyakinan itu didasarkan pada investigasi yang dilakukan tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait petaka di Kanjuruhan.

Penyelidikan, lanjut Anam, dilakukan mulai dari rencana pengamanan, prakondisi menjelang pertandingan, beberapa dokumen, video, dan keterangan dari pihak kepolisian serta suporter Arema FC atau remania.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menambahkan pihaknya saat ini sedang menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk membuktikan kebenaran dugaan penggunaan gas air mata sebagai pemicu banyaknya korban.

"Kalau kita bicara soal hasil laboratorium itu kan bukan hanya kandungan kimianya, melainkan juga analisisnya terhadap kesehatan. Itu kami menunggu dari hasil uji laboratorium," ujar Beka.

Selain itu, gas air mata sebagai sebab banyaknya korban jiwa juga didasarkan temuan Komnas HAM pada kondisi sejumlah jenazah korban yang terlihat berwarna kebiruan dibeberapa bagaian wajah hingga mulut mengeluarkan busa.

Kemudian, lanjut Ulung, pihaknya juga menemukan kondisi mata berwarna merah hingga kecoklatan pada beberapa korban selamat petaka Kanjuruhan.

Dengan begitu, hasil laboratorium pemeriksaan terhadap gas air mata diharapkan mampu memberikan analisis kesehatan mengenai dampaknya terhadap para korban. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI