Kantongi Video Kunci Petaka Kanjuruhan, Komnas HAM: Milik Korban Meninggal
SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku memiliki video kunci pada saat terjadinya petaka di Stadion Kanjuruhan, Malang yang memakan ratusan korban jiwa.
Video itu belum pernah dipublikasikan ke publik dan didapat dari salah seorang korban yang meninggal dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022 tersebut.
"Ada satu yang sangat krusial. Sepanjang pengetahuan kami ini belum terpublikasikan. Dan video ini memang video yang diproduksi oleh (korban) yang meninggal," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu 12 Oktober 2022.
Anam menjelaskan, video kunci itu sangat krusial karena memperlihatkan rangkaian kejadian dan situasi di dalam Stadion saat kericuhan terjadi hingga aparat kepolisian menebakan gas air mata ke arah penonton.
Akan tetapi, Anam tidak menjelaskan lebih jauh mengenai identitas dari korban meninggal pemilik video petaka tersebut.
"Jadi video ini memang sangat krusial. Dia (korban) bisa merekam sejak di tribun, sampai di titik pintu itu. Dia merekam banyak hal, dan dia sendiri bagian dari yang meninggal," ujar Anam.
Atas dasar itu, lanjut Anam, pihaknya akan memasukan temuan video ini dalam laporan akhir penyelidikan terkait petaka Kanjuruhan. Di sisi lain, Komnas HAM juga sudah mendapatkan keterangan dari para saksi yang selamat.
Sebelumnya diberitakan, petaka terjadi usai pertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Saat itu, Arema FC kalah 3-2 dari Persebaya saat berlaga di kandang sendiri. Saat laga usai, para suporter Arema turun masuk ke lapangan hingga terjadi kerusuhan yang memakan ratusan korban jiwa.
Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam irang sebagai tersangka pada petaka yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Enam orang tersangka tersebut yaitu Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL); Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, AH; SS selaku security officer; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS; H selaku Brimob Polda Jawa Timur; dan BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang.
Atas perbuatannya, enam orang tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.