KPK Dalami Dugaan Uang Pelicin Pengurusan HGU di BPN Riau
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami dugaan adanya uang pelicin untuk mempercepat pengurusan perpanjangan HGU di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau.
Penyidik lembaga antirasuah mendalaminya melalui pemeriksaan 10 orang saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, pada Selasa 11 Oktober 2022 dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di
Kanwil BPN Provinsi Riau.
"Didalami pengetahuannya, antara lain dugaan adanya arahan dari salah satu pejabat di Kanwil BPN Riau yang terkait dengan perkara ini untuk mempercepat pengurusan perpanjangan HGU dari pihak swasta yang telah memberikan sejumlah uang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu 12 Oktober 2022.
Para saksi yang diperiksa yaitu Kabid Survei dan Pemetaan pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau Dwi Handaka Purnama; Analis Pengukuran dan Pemetaan Kanwil Provinsi Riau Oka Pratama; Kabid Survei Pengukuran Pemetaan Kanwil Provinsi Riau tahun 2016-2019 R. Ahmad Saleh Mandar.
Kemudian Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau Umar Fathoni; fungsional penata pertanahan muda Kanwil BPN Provinsi Riau Indrie Kartika Dewi; penata pertanahan muda pada Kanwil BPN Provinsi Riau Masrul.
Selanjutnya PNS pada Kanwil BPN Provinsi Riau Desi Ekawati; pegawai honorer pada bidang penetapan hak dan pendaftaran MHD. Khoiril; administrasi umum pada Kanwil BPN Provinsi Riau Rijal Ariq; PPNPN bidang penetapan hak dan pendaftaran seksi hubungan tanah kumonal dan PPAT pada Kanwil BPN Provinsi Riau Roby Atthariq.
Seperti diketahui, KPK sedang membuka penyidikan baru kasus dugaan suap pada Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau.
Penyidikan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus suap terkait izin hak guna usaha (HGU) sawit yang menyeret mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.
Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan tersebut. Akan tetapi pihak-pihak yang dijadikan tersangka, kronologis dugaan pidana, serta pasal yang disangkakan akan di umumkan saat penyidikan sudah cukup.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk mencegah dua orang bepergian keluar negeri.
Aakan tetapi, KPK tidak menjelaskan lebih rinci nama-nama yang diajukan untuk dicegah keluar negeri. Namun, pencegahan dilakukan selama 6 bulan kedepan sampai dengan bulan Maret 2023.
KPK menyebut proses perpanjangan pencegahan juga dapat kembali dilakukan lembaga antirasuah sesuai dengan progres penyidikan dari tim penyidik.

