Halte Transjakarta Dinilai Melanggar Prosedur, Ini Tanggapan Anies

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 12 Oktober 2022 | 13:52 WIB
Halte Transjakarta di kawasan Bundaran HI/Antara Foto/Asprilla Dwi Adha
Halte Transjakarta di kawasan Bundaran HI/Antara Foto/Asprilla Dwi Adha

SinPo.id -  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara terkait revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI yang dianggap melanggar prosedur karena menutupi objek diduga cagar budaya (ODCB), yaitu Patung Selamat Datang. 

Anies mengatakan, tidak mungkin pembangunan tersebut dilakukan jika melanggar proses administrasi yang berhubungan dengan cagar budaya. 

"Propernya dilakukan ga mungkin berani melakukan pembangunan di tempat seperti ini tanpa mengikuti prosedur," kata Anies, di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2022. 

Anies juga mengutarakan, bahkan semua surat sudah terdapat sebagai keperluan syarat administrasi, walaupun memang tidak disebarkan. Seperti,surat dari TACB dan Dinas Kebudayaan DKI.

"Iya boleh dicek, bahkan ada suratnya cuma memang suratnya ga disebarin aja. TACB ada suratnya, Dinas Kebudayaan ada semua," ujarnya. 

Lebih jauh, Anies enggan menanggapi polemik yang terjadi dengan jawaban. Ia mengaku tidak mau berdebat, menurutnya, biarkan waktu yang menjawab. 

"Saya makanya cenderung tidak ikut polemik-polemik, saya selalu bilang udah biar aja waktu nanti membuktikan. Buat apa aja kita berdebat imajinasi," ujar Anies. 

Kendati demikian, Anies mengaku menghormati setiap masukan dari masyarakat, sebagai pembelajaran dalam menjalankan setiap program. 

"Saya hormat dan saya merasa itu adalah yang membuat kita semua menjadi saling belajar, harus memberikan penjelasan lengkap, harus memberikan paparan perencanaan lengkap," terangnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI