Kasus Lukas Enembe, KPK Periksa Ulang Petinggi Casino Singapura
SinPo.id - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua, Lukas Enembe masih berlanjut. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Defry Stalin selaku Asisten Direktur Marina Bay Sands (MBS) Casino Singapura.
Penjadwalan ulang dilakukan karena Defry tidak memenuhi panggilan KPK pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Lembaga antirasuah akan memeriksa Defry sebagai saksi di kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).
"Defry Stalin (swasta), informasi yang kami terima yang bersangkutan belum bisa hadir. Tim Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap saksi," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 12 Oktobet 2022.
Pemanggilan terhadap Defry diduga berkaitan dengan uang yang mengalir ke rumah judi sebagai mana temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Sebelumnya, PPATK menemukan adanya transaksi tunai dari Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) mencapai Rp 650 miliar yang mengarah ke rumah judi (casino).
Kepala PPATK Ivan Yistiavandana menyebut bahkan ada dalam periode pendek setoran tunai itu dilakukan dengan nilai fantastis mencapai 5 juta dolar.
"Adanya transaksi setoran tunai yang bersangkutan (Lukas Enembe) di Casino judi senilai 55 juta dolar atau Rp 650 miliar, itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Ivan di Gedung menkopolhukam Jakarta, Senin 19 September 2022.
Ivan menyebut proses penelusuran terhadap Lukas Enembe itu sudah dilakukan sejak 5 tahun lalu, tetpatnya sejak 2017. Dalam periode itu sampai sekarang, PPATK sudah menyampaikan sebanyak 12 hasil anaisis kepada KPK.
"Variasi kasusnya ada setoran tunai kemudian ada setoran melalui pihak-pihak lain. Angkanya dari 1 miliar sampai ratusan miliar," terangnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Sejauh ini lembaga antirasuah sudah melakukan pemanggilan terhadap Lukas Enembe sebanyak dua kali. Akan tetapi Gubernur Papua dua periode itu selalu mangkir dengan alasan kondisi kesehatan atau sakit.
Gubernur Papua dua periode itu telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023 mendatang.
Tak hanya itu, PPATK juga telah memblokir rekening bank milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

